Pra peradilan yang selama ini telah diatur dalam KUHAP menuai banyak
kritikan dari praktisi hukum. Di dalam prakteknya, ternyata pra peradilan
kurang memberikan rasa keadilan bagi para pencari keadilan khususnya tersangka
dalam proses peradilan pidana. Sehubungan dengan hal itu, pemerintah dan DPR
telah membuat suatu Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (RUU KUHAP) yang salah satu isinya mengganti lembaga pra peradilan
dengan Hakim Komisaris. Latar belakang yang mendasari munculnya Hakim Komisaris
adalah untuk lebih melindungi jaminan hak asasi manusia dalam proses pemidanan
dan menghindari terjadinya kemacetan oleh timbulnya selisih antara petugas
penyidik dari instansi yang berbeda. Apakah alasan yang
menjadi dasar adanya kebijakan formulasi Hakim Komisaris dalam RUU KUHAP? Dan Apakah
akibat hukum dari penetapan dan putusan Hakim Komisaris tentang pelanggaran
hak-hak tersangka selama tahap penyidikan dan upaya khusus yang dapat dilakukan
apabila Hakim Komisaris berhalangan
menjalankan tugasnya?
Alasan yang menjadi dasar adanya kebijakan
formulasi Hakim Komisasris dalam RUU KUHAP adalah untuk lebih melindungi
jaminan hak asasi manusia khususnya bagi terdakwa atau tersangka dalam proses peradilan
pidana terhadap tindakan kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dan
menghindari terjadinya kemacetan oleh timbulnya selisih antara petugas penyidik
dari instansi yang berbeda. Apabila terjadi pelanggaran terhadap hak tersangka selama
tahap penyidikan sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan
Pasal 111 Ayat (1) huruf (j) RUU KUHAP, maka sebagai akibat hukumnya adalah
penyidik dapat dikenakan sanksi yuridis dan sanksi khusus dari instansinya dan segera
memerintahkan pelepasan tahanan dalam kondisi aman. Upaya khusus yang dapat
dilakukan apabila Hakim Komisaris berhalangan hadir atau tidak dapat
menjalankan tugasnya adalah staf ahli yang membantu kinerja Hakim Komisaris
dapat meminta pertimbangan, petunjuk dan konsultasi hukum terhadap perkara yang
akan diputus. Jadi pada dasarnya putusan itu sudah disusun oleh staf ahlinya,
tinggal membaca putusan tersebut. Putusan tersebut dapat dibacakan oleh staf
ahli ataupun oleh wakil ketua Pengadilan Negeri berdasarkan ketentuan dan
prosedural yang berlaku.
Hakim Komisaris dalam draft RUU KUHAP harus dapat
meminimalisir mengenai pelanggaran terhadap hak-hak tersangka di setiap tahap
atau proses peradilan pidana serta dapat meminimalisir mafia peradilan yang sangat
dimungkinkan terjadi dalam praktek Pra Peradilan saat ini. Dalam hal ini dapat
diminimalisir oleh Hakim Komisaris, karena dalam Hakim Komisaris sudah ditunjuk
hakim yang khusus menangani Pra Peradilan. Hakim dalam Pra Peradilan bersifat
bebas akan tetapi Hakim dalam Hakim Komisaris sudah ditentukan hakim khusus yang
akan memutus perkara yang diajukan. Adanya perbedaan pengaturan hakim antara
hakim Pra Peradilan dengan Hakim Komisaris dapat mencegah praktek mafia
peradilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar