Wikipedia

Hasil penelusuran

Rabu, 29 Mei 2013

Hakim Komisaris

KEBIJAKAN FORMULASI HAKIM KOMISARIS



Pra peradilan yang selama ini telah diatur dalam KUHAP menuai banyak kritikan dari praktisi hukum. Di dalam prakteknya, ternyata pra peradilan kurang memberikan rasa keadilan bagi para pencari keadilan khususnya tersangka dalam proses peradilan pidana. Sehubungan dengan hal itu, pemerintah dan DPR telah membuat suatu Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang salah satu isinya mengganti lembaga pra peradilan dengan Hakim Komisaris. Latar belakang yang mendasari munculnya Hakim Komisaris adalah untuk lebih melindungi jaminan hak asasi manusia dalam proses pemidanan dan menghindari terjadinya kemacetan oleh timbulnya selisih antara petugas penyidik dari instansi yang berbeda. Apakah alasan yang menjadi dasar adanya kebijakan formulasi Hakim Komisaris dalam RUU KUHAP? Dan Apakah akibat hukum dari penetapan dan putusan Hakim Komisaris tentang pelanggaran hak-hak tersangka selama tahap penyidikan dan upaya khusus yang dapat dilakukan apabila Hakim Komisaris berhalangan menjalankan tugasnya?

Alasan yang menjadi dasar adanya kebijakan formulasi Hakim Komisasris dalam RUU KUHAP adalah untuk lebih melindungi jaminan hak asasi manusia khususnya bagi terdakwa atau tersangka dalam proses peradilan pidana terhadap tindakan kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dan menghindari terjadinya kemacetan oleh timbulnya selisih antara petugas penyidik dari instansi yang berbeda. Apabila terjadi pelanggaran terhadap hak tersangka selama tahap penyidikan sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan Pasal 111 Ayat (1) huruf (j) RUU KUHAP, maka sebagai akibat hukumnya adalah penyidik dapat dikenakan sanksi yuridis dan sanksi khusus dari instansinya dan segera memerintahkan pelepasan tahanan dalam kondisi aman. Upaya khusus yang dapat dilakukan apabila Hakim Komisaris berhalangan hadir atau tidak dapat menjalankan tugasnya adalah staf ahli yang membantu kinerja Hakim Komisaris dapat meminta pertimbangan, petunjuk dan konsultasi hukum terhadap perkara yang akan diputus. Jadi pada dasarnya putusan itu sudah disusun oleh staf ahlinya, tinggal membaca putusan tersebut. Putusan tersebut dapat dibacakan oleh staf ahli ataupun oleh wakil ketua Pengadilan Negeri berdasarkan ketentuan dan prosedural yang berlaku.
 
Hakim Komisaris dalam draft RUU KUHAP harus dapat meminimalisir mengenai pelanggaran terhadap hak-hak tersangka di setiap tahap atau proses peradilan pidana serta dapat meminimalisir mafia peradilan yang sangat dimungkinkan terjadi dalam praktek Pra Peradilan saat ini. Dalam hal ini dapat diminimalisir oleh Hakim Komisaris, karena dalam Hakim Komisaris sudah ditunjuk hakim yang khusus menangani Pra Peradilan. Hakim dalam Pra Peradilan bersifat bebas akan tetapi Hakim dalam Hakim Komisaris sudah ditentukan hakim khusus yang akan memutus perkara yang diajukan. Adanya perbedaan pengaturan hakim antara hakim Pra Peradilan dengan Hakim Komisaris dapat mencegah praktek mafia peradilan.

Posted by Dwinurahman SH MH